Berupa Apa Fidyah Itu Dan Berapa Takarannya?
- Disalurkan dalam bentuk bahan mentah dari makanan pokok tersebut.
Adapun takarannya, tidak ada dalil yang jelas menyebutkan berapa takaran fidyah, sehingga di antara para ulama ada yang menjelaskan ukuran takaran itu dikembalikan kepada takaran yang pantas di lingkungan masyarakat setempat.
Sebagian ulama lain ada yang berpendapat dengan takaran ½ sha' setiap harinya atau kurang lebih 1,5 kg. Ada juga yang berpendapat 1 mud atau kurang lebih 0,75 kg.
- Boleh diberikan dalam bentuk makanan siap saji lengkap dengan lauknya.
Hal ini berdasarkan atsar dari shahabat Anas bin Malik, saat beliau sudah berusia lanjut dan lemah tidak mampu berpuasa lagi, maka beliau membuat tsarid dalam satu mangkuk yang besar, kemudian mengundang 30 orang fakir miskin lalu menghidangkannya hingga mereka kenyang. (HR. ad -Daruquthni dishahihkan oleh al-Albani dalam al-Irwa’ 4/21-22)
BOLEHKAH MEMBAYAR FIDYAH DENGAN UANG?
Saudaraku rahimakumullah, bahwa tujuan dari membayar fidyah adalah memberi makan orang-orang miskin.
Oleh karenanya tidak dijumpai satu riwayat pun dari shahabat Nabi dan imam-imam setelah mereka yang membayar fidyah dengan uang, namun mereka membayar fidyah berupa makanan pokok.
KAPAN FIDYAH DIBAYARKAN?
Fidyah bisa diberikan di bulan Ramadhan dan juga di luar bulan Ramadhan. Fidyah di bulan Ramadhan dibayarkan (kepada fakir-miskin) setelah berlalu hari yang seseorang tidak berpuasa pada hari tersebut.
Adapun fidyah di luar bulan Ramadhan, boleh dibayarkan sekaligus dalam satu hari (sebagaimana yang dilakukan shahabat Anas bin Malik), dan boleh juga dipisah-pisah. Boleh dibayarkan kepada satu orang saja, dan boleh juga kepada beberapa orang. Wallahu a’lam.
Komentar
Posting Komentar